11 Adab Bagi Penuntut Ilmu Dalam Islam (Bagian 2)
Guru dan Murid 5. Apabila bercampur di antara jamaah wanita dan pria, maka hendaknya diberikan pembatas atau hijab di antara mereka untuk menghindari fitnah, atau bisa mengadakan majelis ilmu di tempat tertentu khusus untuk para wanita. Dalam menuntut ilmu kita juga harus memperhatikan jamaah, terutama bagi penyelenggara majelis ilmu hendaknya memperhatikan kondisi jamaahnya. Jika bercampur antara laki-laki dan Perempuan maka wajib adanya penghalang atau pembatas disediakan untuk menghindari berbagai fitnah. Dengan adanya pembatas tersebut akan membuat jamaah merasa aman, nyaman, tenang serta fokus dalam menuntut ilmu. 6. Tidak menyuruh kepada orang lain untuk berdiri, pindah atau menggeser dari tempat duduknya. Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak boleh seseorang menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ, akan tetapi longgarkanlah dan luaskanlah”. [HR Muslim juz 4, hal. 1714 no 28] Telah dat...